Jumat, 23 Oktober 2015

TEKS DEKRIT PRESIDEN 6 JULI 1959

DEKRIT PRESIDEN
Dengan Rachmat Tuhan Jang Maha Esa.
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI
ANGKATAN PERANG.

Dengan ini menjatakan dengan chidmad :
            Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada   Undang-
undang Dasar 1945,  jang disampaikan kepada segenap Rakjat Indonesia dengan
Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959,   tidak memperoleh keputusan dari
Kontitunte sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang  Dasar  Sementara;
            Bahwa berhubungan dengan perjataan sebagai terbesar Anggota-anggota Sidang
Pembuat Undang-undang Dasar untuk tidak menghadiri lagi sidang, Konstituante
tidak mungkin lagi mendjalankan tugas jang dipertjajakan oleh Rakjat kepadanja ;
            Bahwa hal demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan jang memba-
hajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa, serta merintangi
pembangunan semesta untuk mentjapai masyarakat jang adil dan makmur ;
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar Rakjat Indonesia dan didorong oleh
kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menenpuh satu-satunja djalan untuk menjela-
matkan Negara Proklamasi ;
            Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945
mendjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian-
kesatuan dengan konstitusi tersebut :
            Maka atas dasar-dasar tersebut diatas,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI
ANGKATAN PERANG.
Menetapkan pembubaran Kostituante ;
            Menetapakan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa In-
donesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan
Dekrit ini, dan tidak berlakunja lagi Undang-undang Dasar Sementara.
            Pembentukan madjelis permusjawaratan Rakjat Sementara, Jang terdiri atas
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan untusan-untusan dari da-
erah-daerah dan golongan-golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan
Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu jang  sesingkat-singkatnja.

Ditetapkan di  :  Djakarta
Pada tanggal  : 5 Djuli 1959.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA
TERTINGGI ANGKATAN PERANG,

S  O  E  K A  R  N  O

1 komentar:

  1. Kenapa piagam jakartavmacet ridak bisa dijalankan?
    Inilah yang menyebabkan banyak tuntutan mengganti pancasila.

    BalasHapus